“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kami harapkan masyarakat kurangi aktifitas selama masa liburan,” terang Letda Rodyansah.
Lanjut Letnan Rodyansah, Rencana Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.
“Apa yang menjadi peraturan pemerintah kita ikuti dan taati, guna untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid 19, meskipun saat ini jumlah kasus di wilayah Palangka Raya hampir tidak ada kenaikan signifikan,” Pukas Rodiansyah
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim1016)
Halaman

