Palangka Raya. lintasberita1.com – Kodim 1016 Palangka Raya bersama Satgas Gabungan Covid 19 Kota Palangka Raya rutin menggelar operasi yustisi Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 serta Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantau serta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian yang merupakan tempat aktifitas masyarakat maupun instansi yang sedang melaksanakan kegiatan di berbagai tempat.

Kodim Palangka Raya Bersama Satgas Gabungan Covid 19 Sosialisasikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
“Hari ini Tim Satgas akan melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3 selamat libur Nataru nanti,” Kata Pasandi Kodim 1016/Plk Letda Inf Rodiansyah saat pemantauan kegiatan Fullday Metting Dinas Perkebunan di Bahalap Hotel Jl. Rta Milono Km 1.3, Rabu 1 Desember 2021.
Pihaknya bersama Tim Satgas akan terus mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan sampai Kecamatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, sesuai instruksi dari Walikota Palangka Raya.
Letda Rodiansyah menerangkan, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Bersama ini Satgas Gabungan Covid 19 Kota Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

