Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah setempat juga perlu ditingkatkan dengan memastikan seluruh warga terdaftar. Jika ada orang luar yang tinggal di sana, penting untuk mengunjungi mereka untuk mendapatkan informasi tentang aktivitas sehari-hari mereka. Tujuannya, agar komplek perumahan tidak menjadi tempat persembunyian para pengedar atau penyuplai narkoba, demikian disampaikan Kepala.
Pada Kamis (3/2), dua pengedar narkoba ditangkap di dua tempat berbeda oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.
Kini, kedua tersangka yang diketahui sebagai pelaku juga telah ditahan di rutan Mapolres setempat. Apalagi, keduanya kini menghadapi kemungkinan mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun. *#TIM#* www.lintasberita1.com

