Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang berlokasi di Kalimantan Tengah ini menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya melawan meningkatnya prevalensi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, jika masyarakat bisa membantu instansi terkait dalam pemberantasan narkoba, maka daerah kita bisa terbebas dari bahayanya. Namun, tanpa dukungan, tentu akan sulit untuk menghilangkan obat-obatan tersebut.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Ia menyatakan, perang terhadap narkoba harus digalakkan agar generasi muda di Palangka Raya tidak menjadi korban kekerasan narkoba yang dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental mereka.
Ia menyatakan, ia meminta keterlibatan generasi muda di kota ini untuk ikut memerangi peredaran narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan perlu diberantas sepenuhnya.
Sigit yang juga Ketua ADEKSI menilai kinerja Polresta Palangka Raya dan BNNK sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menyebutkan, pihaknya kerap melakukan kegiatan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya bagi para pecandu, sekaligus berupaya menekan peredaran berbagai jenis narkoba.
Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah setempat juga perlu ditingkatkan dengan memastikan seluruh warga terdaftar. Jika ada orang luar yang tinggal di sana, penting untuk mengunjungi mereka untuk mendapatkan informasi tentang aktivitas sehari-hari mereka. Tujuannya, agar komplek perumahan tidak menjadi tempat persembunyian para pengedar atau penyuplai narkoba, demikian disampaikan Kepala.
Pada Kamis (3/2), dua pengedar narkoba ditangkap di dua tempat berbeda oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.
Kini, kedua tersangka yang diketahui sebagai pelaku juga telah ditahan di rutan Mapolres setempat. Apalagi, keduanya kini menghadapi kemungkinan mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun. *#TIM#* www.lintasberita1.com

