Tahapan pencalonan pun telah rampung, dimulai dari pendaftaran dan verifikasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024. Pemberian nomor urut pasangan calon dilakukan keesokan harinya, 23 September 2024. Bersamaan dengan itu, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencakup total 1.960.035 pemilih yang tersebar di 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1.571 kecamatan dan desa di 136 kecamatan di Kalimantan Tengah.

Sastriadi menekankan pentingnya komitmen dari setiap pasangan calon beserta tim suksesnya untuk melaksanakan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah secara damai, aman, tertib, dan berintegritas selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. KPU Kalimantan Tengah berharap kampanye yang dimulai besok dapat dimanfaatkan secara positif untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi dan misi yang jelas, menghindari politisasi yang berlebihan, dan tidak terlibat dalam politik uang.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar mengutamakan kampanye yang berpusat pada program dan visi yang bersaing, serta menghindari pembahasan isu SARA yang dapat memecah belah masyarakat. Ia juga berharap agar kemajuan yang telah dicapai selama kepemimpinannya, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, dapat dilanjutkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih.