Dalam kesempatan yang sama, Leonard juga menyebutkan bahwa target RPJMN Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020-2024 dari sisi sanitasi adalah mencapai 80% akses sanitasi yang layak, 8% akses sanitasi yang aman, dan penghapusan buang air besar sembarangan. Selain itu, target penanganan sampah perkotaan sebesar 83%.
Di akhir sambutannya, Leonard menyebutkan bahwa Pokja Provinsi dapat aktif mendampingi program PPSP di kabupaten/kota, mengawal penyusunan dokumen SSK, menjamin kualitas dokumen SSK, dan memantau kemajuan program PPSP dan sanitasi. pembangunan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi program PPSP, kabupaten/kota wajib segera memasukkan dan mengkinikan data sanitasi di website Nawasis.
Pelaporan monitoring dan evaluasi didasarkan pada pedoman dan petunjuk teknis model pelayanan sanitasi, khususnya bagi kabupaten yang melaksanakan implementasi SSK tahap empat dan pasca tahap empat. Kabupaten tersebut antara lain Murung Raya, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, dan Sukamara. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Pokja Provinsi paling lambat bulan November 2023. Sesuai mekanisme perencanaan sanitasi, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya wajib menyiapkan pemutakhiran SSK pada tahun 2024, yang didahului dengan kajian EHRA. Kabupaten/kota tersebut wajib mengalokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran 2024.

