Berikutnya, Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan menekankan pentingnya penerapan perencanaan alokasi air yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, sumber daya air yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pengguna di wilayah DAS atau sungai tersebut. Salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air di setiap wilayah sungai dengan mengalokasikan air untuk tujuan yang berbeda-beda berdasarkan kuantitas, lokasi, dan waktu, dengan mempertimbangkan jumlah air yang tersedia di wilayah sungai tertentu.

Leonard menyimpulkan, Rapat Paripurna IV TKPSDA WS Mentaya-Katingan bertujuan untuk membahas dan memutuskan rencana alokasi air pada wilayah sungai, serta memberikan rekomendasi rencana tersebut sebelum difinalisasi oleh Menteri PUPR.

Dalam kesempatan yang sama, Nopriyandi Muttaqien, Kepala Bagian Pelaksana Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, melaporkan bahwa tujuan Rapat Komisi dan Sidang Paripurna adalah membahas rancangan dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Tahun 2023 untuk Kawasan Sungai Mentaya-Katingan. Draf ini telah disiapkan oleh Balai II Wilayah Sungai Kalimantan.

Turut hadir dalam acara ini secara daring, Tsabitah Aditya, Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Teknis dan Kelembagaan; perwakilan Direktorat Operasi dan Pemeliharaan dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR; Yohanna Endang, Kepala Bidang Prasarana dan Wilayah Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah; Fahlita Robina, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah; Sugeng, Fasilitator Persatuan Petani Pemakai Air (P3A) Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat; serta pejabat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, dan anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan baik dari sektor pemerintah maupun non-pemerintah. *#TIM#* www.lintasberita1.com