Leonard menegaskan agar Kabupaten dan Kota segera menyusun RKPD Tahun 2026 sesuai ketentuan, tahapan, dan ketentuan terkait. Serta melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan, meliputi RPJPD Kabupaten/Kota, RPD, Rantek RPJMD, dan Visi Misi Kepala Daerah terpilih periode 2025-2029.
Ia menyampaikan, tahun 2026 menjadi tahun kolaborasi dan sinkronisasi dokumen yang akan dituangkan dalam Dokumen Tahunan, khususnya RKPD Tahun 2026.
Sebagai penutup, Leonard menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyampaikan usulan masukan kepada Provinsi Kalimantan Tengah untuk RKPD 2026 melalui aplikasi SIPD. Usulan tersebut harus sesuai dengan Program Prioritas Provinsi dan program strategis Perangkat Daerah 2026, dengan jumlah usulan yang memenuhi kriteria kesiapan maksimal 50 usulan.
Waktu penyampaian masukan ditetapkan mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 dan wajib diverifikasi oleh Perangkat Daerah dengan koordinasi tim teknis Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

