Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul membuka Kegiatan Petunjuk Teknis Global Fund Acquired Immune Deficiency Syndrome (GF AIDS), Tuberkulosis (TB) dan Malaria Akut Provinsi Kalimantan Tengah, di Hotel Fovere Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).

Dalam sambutannya, Suyuti Syamsul mengatakan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan tujuan prioritas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kadiskes Buka Kegiatan Lokakarya Petunjuk Teknis Integritas Tingkat Provinsi Kalteng
Lokakarya Petunjuk Teknis Integrasi Tingkat Provinsi Kalteng/Foto/Tim/lintasberita1.com

Pembangunan bidang kesehatan, termasuk pencegahan penyakit, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penduduk Indonesia. Indonesia telah menetapkan target prioritas dalam RPJMN 2020-2024, yang menetapkan target yang ingin dicapai pada tahun 2024 untuk AIDS, Tuberkulosis dan Malaria.

“Indonesia juga telah menyepakati komitmen global untuk Ending AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM) tahun 2030,” tuturnya.

“Beberapa indikator pada ATM memang masih jauh dari target yang telah ditetapkan, khususnya AT (AIDS dan TB), sementara Malaria di beberapa kabupaten/kota telah mencapai pra eliminasi/eliminasi. Untuk mendukung tercapainya target-target eliminasi tersebut serta menjamin sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan (Resilient and Sustainable System for Health/RSSH) untuk ATM, seberapa besar perhatian daerah atas ATM, yang antara lain ditandai dengan tersedianya belanja daerah untuk ATM,” sambungnya.

Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah, dijelaskan bahwa Pedoman Teknis Integritas (PTI) ATM akan dikembangkan dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan panduan tentang cara mencapai ATM tujuan pencegahan dan pengendalian. Selain itu, menjelaskan kebijakan mengenai desentralisasi yang melandasi pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan, serta pemahaman umum tentang pembagian tersebut sesuai dokumen terlampir Undang-Undang Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.