“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.
Hepy menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa target kita pada tahun ini kita sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”
Menyambut baik keinginan dari Kadiskan Kabupaten Kobar, Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengarahkan agar dalam menangani masalah pelelangan ikan ini agar dapat dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Prov. Kalteng. Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat segera selesai dirumuskan sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” tutup Darliansjah.

