Di tingkat Pemprov Kalteng, iuran jasa usaha ini diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019. Di antara peraturan daerah tersebut, salah satu peraturan mengatur tentang pengelolaan UPTD, yaitu 0,90% dari jumlah UPTD. jasa pelelangan penjualan ikan dan transaksi penjualan per transaksi. Beli Rupiah dengan harga 1,35% per transaksi. Untuk itu diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat dilakukan sinkronisasi terkait pelaksanaannya di lapangan dengan konsep Prov Dislutkan. Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan Kovar dapat bekerja secara sinergis untuk mempengaruhi tingkat pengguna secara optimal baik bagi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah maupun Kovar. Untuk mengelola tempat pelelangan ikan secara efektif dan efisien, akan dibentuk Tim Perumus untuk menyusun rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan Kumai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar beserta Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Budidaya Ikan Manis menuju Kabag Pengembangan Usaha Perikanan untuk membahas peluang usaha. Zahratul Wardiyah, Supervisor Kualitas Produk Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Budidaya Ikan Nani Nurhidayati mengatakan, perlu kesepakatan untuk memastikan penerapan peraturan daerah tentang biaya pelelangan ikan ini.


