Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya AKP Rian Permana memberikan penjelasan terkait dugaan pembakaran gedung kosong di Palangka Raya.
Rian menyatakan, jika dalam sejumlah kasus pembakaran gedung kosong tersebut ditemukan indikasi kesengajaan, maka pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.
“Jika memang ada indikasi kebakaran dan terbukti, kami akan menindak tegas,” ucap Ryan, Senin (21/10/2024).
Memang, akhir-akhir ini kebakaran gedung kosong di Palangka Raya kembali marak.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (14/10/2024) dini hari, saat orang tak dikenal menyasar dua rumah yang jaraknya sekitar 500 meter.
Rumah pertama berada di Jalan Rajawali VII, sedangkan rumah kedua berada di Jalan Beliang.
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Jalan Temanggung Kanyapi III A, terjadi kebakaran rumah panggung sekitar pukul 20.00 WIB saat pemiliknya sedang pergi.
Terkait kebakaran yang terjadi di sejumlah bangunan kosong di Palangka Raya, Rian menyatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Rian menyatakan, belum bisa dipublikasikan detail proses penyelidikan.
Ryan menjelaskan, “Hasil penyelidikan kasus sebelumnya itu kan pembakaran ban, dan belum bisa kami sampaikan detail penyelidikannya ke media.”
Menariknya, seluruh rangkaian kejadian itu bermula dari jumpa pers yang digelar Polres Palangka Raya terkait penangkapan dua tersangka pembakar berinisial FD (15) dan DDR (15).

