
Penuh denganrasa emosi yang tinggi dan efek minuman keras, pelaku pun yang telah gelap mata akhirnya memukul korban hingga terjatuh kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah selipkan di pinggang bagian belakang sebelah kanan. “Pelaku beserta barang bukti akan diamankan untuk dilakukan tahap penyidikan. Berdasarkan fakta yang terungkap, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara”, tegas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H. www.lintasberita1.com
Halaman

