PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. sangat apresiasi akan keberhasilan Unit Buser Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam mengungkapkan kasus penganiayaan berat (anirat), Rasa bangga tersebut di sampaikan waktu press release penanganan perkara tindak pidana anirat Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya yang bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/5/2020) siang.

Dalam waktu kurang dari 4 jam, Unit Buser berhasil meringkus pelaku berinisial E alias T dalam persembunyiannya di Jalan Tjilik Riwut Km 11,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, setelah melakukan penganiayaan berat yakni melakukan penusukan kepada korbannya di Jalan Eka Sandehan.
Dalam press release tersebut, bahwa pelaku mengakui yang mrmjadi factor penganiyayan tersebut di sebabkan atas rasa cemburulah hingga nekat melakukan aksi pidana, merasa tidak terima atas perbuatan korban pernah membawa kabur kekasih pelaku.
“Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu di TKP tersebut setiba di tempat pertemuan yang di sepakati kemudian mereka membahas tentang permasalahan pribadi sambal menenggak minuman keras yang memang sudah dipersiapkan pelaku”, ucap Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H.

