Sesuai dengan Undang-Undang RI yang menjadi dasar hukum untuk bisa menindak pelaku karhutla, yaitu UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Untuk mencegah Karhutla, saat ini Polres Katingan sedang melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang 2019, di wilayah hukum Polres Katingan, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, untuk itu Polri melalui personel Satbinmas khususnya para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan sambang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Maklumat Kapolda Kalteng tentang antisipasi karhutla dan hal-hal terkait yang berpotensi menyebabkan kathutla.

Satsabhara aktif melakukan patroli dan akan berupaya memberikan bantuan bila kebakaran terjadi, Satintelkam akan mendeteksi dengan mengumpulkan bahan keterangan terjadinya karhutla, sedangkan Satreskrim akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum, apabila ada yang tertangkap tangan melakukan karhutla.

“Kita mencoba untuk membantu Masyarakat Bumi Penyang Hinjei Simpei untuk diingatkan bahwa jangan ada yang membakar apalagi kalau ini korporasi ya, perusahaan-perusahaan yang melakukan karhutla harus bertanggung jawab,” kata AKBP Dharma Ginting.