KATINGAN, lintasberita1.com – Kepala Kepolisian Resor Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. memastikan, Polres Katingan akan meminta pertanggung jawaban dari pihak-pihak atau pelaku yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut diucap Kapolres Katingan saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Polres Katingan, jalan Bhayangkara Nomor 01 Desa Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jum’at (12/07/2019) siang.
Untuk mengantisipasi Karhutla, Polres Katingan terus berupaya maksimal dalam mengatasi masalah kebakaran hutan. Saat ini, apabila titik api yang memicu kathutla terpantau di wilayah hukum Polres Katingan, sesegera mungkin Polsek terdekat dengan lokasi kebakaran harus mendatangi untuk memadamkan dan mengantisipasi meluasnya potensi kebakaran, agar dapat di cegah.
“Jadi, sekarang begitu kelihatan ada titik api atau titik panas yang termonitor satelit langsung didatangi dan segera dilakukan upaya untuk disiram atau dimatikan,” kata Kapolres Katingan.
Lanjutnya, pasti ada hukuman untuk pihak-pihak atau pelaku yang melakukan karhutla.
“Apabila tertangkap tangan dan terbukti yang secara sengaja membuat kebakaran Hutan, maka Polres Katingan akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, “ tegas Kapolres Katingan.

