Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, beserta Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Dr. R Biroum Bernardianto, MSi, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya pada Rabu (23/10/2024) dalam rangka meninjau langsung penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan pelanggan.

Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi beserta pejabat struktural pendamping saat memandu rombongan Ombudsman meninjau berbagai fasilitas pelayanan, meliputi Pelayanan Paspor dan Pelayanan Izin Tinggal.

Dalam paparannya, Mulyadi memaparkan proses pelayanan paspor, mulai dari kedatangan pemohon hingga pengambilan foto biometrik.

Jemsly Hutabarat menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang ramah dan efektif di Pelayanan Paspor.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait persyaratan, biaya PNBP Paspor, dan tata cara pengisian yang telah dipublikasikan secara transparan di ruang tunggu untuk mencegah adanya pungli.

Ia menemukan hal serupa di Pelayanan Izin Tinggal Tetap, di mana informasi mengenai biaya PNBP disajikan secara jelas sehingga memudahkan pemohon WNA untuk memahami proses pelayanan.