Lebih lanjut, Maka kami mengharapkan kepada oknum inisial akun Facebook HKA tersebut untuk dapat meminta maaf kepada A’wan kami H Sugianto Sabran atas perbuatannya. ucap Misran Haris saat press conference di Cafe A’syiq, Kota Palangka Raya, Minggu (31/10/2021).

“Apabila permintaannya tidak diindahkan maka, pihaknya selaku LBH Ansor Kalteng mewakili A’wan H. Sugianto Sabran, akan melakukan penegakan hukum dan meminta Polda Kalteng untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap hal-hal semacam ini dengan bijaksana dan tegas.” Tambah Haris

Ia juga menegaskan dan berharap agar oknum ini mau meminta maaf secepatnya. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum kepada pihak berwajib.

Dalam hal ini, LBH Ansor Kalteng sudah mengantongi identitas oknum inisial akun Facebook HKA yang telah melakukan perbuatan dengan postingan akunnya menurut pihaknya melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3, dengan ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

“Sebagai warga Kalteng kita ketahui bahwa bapak H Sugianto Sabran adalah Gubernur Kalteng, kita bersama-sama jaga keselamatannya dari ancaman apapun dan oleh siapapu, yang dimana H. Sugianto Sabran sendiri adalah A’wan atau penasehat di kepengurusan PW NU Kalteng. Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Ansor Kalteng yang notabenenya badan otonom dari PW NU Kalteng melakukan tindakan ini.” tambahnya