Lebih lanjut beliau menyebutkan, kita tidak boleh lengah dan berpuas diri akibat kondisi ini. Sebab, kejahatan bisa terjadi kapan saja, karena difasilitasi oleh peluang dan peluang.

Menurut laporan BPS, 0,53% penduduk Indonesia diproyeksikan menjadi korban kejahatan pada tahun 2022. BPS mengkategorikan korban kejahatan sebagai individu yang orang atau harta bendanya terkena dampak kejahatan, termasuk pencurian, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan, dan kekerasan. pelanggaran serupa lainnya.

10 besar provinsi teraman di Indonesia tahun 2022 berdasarkan peringkat adalah Bali dengan persentase 0,20, Sulawesi Barat dengan persentase 0,30, Aceh dengan persentase 0,34, Kalimantan Selatan dengan persentase 0,36, Jawa Timur dengan persentase 0,36. 0,38, Kalimantan Tengah dengan persentase 0,38, Kalimantan Timur dengan persentase 0,41, Kalimantan Barat dengan persentase 0,42, Gorontalo dengan persentase 0,44, dan Kepulauan Bangka Belitung dengan persentase 0,44. *#TIM#* www.lintasberita1.com