“Pembinaan pedagang besar farmasi meliputi berbagai aspek yaitu perizinan, cara distribusi obat yang baik (CDOB), peredaran obat, pelaporan pemantauan, serta evaluasi kegiatan distribusi,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini diharapkan pedagang besar farmasi (PBF) sebagai bagian dari sistem distribusi kefarmasian memerlukan suatu pembinaan yang komprehensif, holistik dan tersinergi.

“Pembinaan sarana distribusi diharapkan dapat menertibkan pedagang besar farmasi agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan bahan obat untuk pelayanan kesehatan. Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan,” tutupnya. 

Turut hadir dari BPOM Palangka Raya Siti Dahliah Noer sebagai pemateri dan PBF Kalteng. Hadir pula PBF Kalsel melalui daring.

www.lintasberita1.com (TIM/Foto:Mmc)