Palangka Raya. lintasberita1.com – Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng dr. Suyuti Syamsul membuka sekaligus memberi arahan dalam pertemuan Pembinaan Sarana Distribusi Sediaan Farmasi Tahun 2021, bertempat di Aula Bakti Husada Lantai 2 Dinkes setempat, Kamis (2/12/2021). Dalam sambutannya Kadiskes mengatakan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berperan dalam mendukung Program Indonesia Sehat dalam hal menjamin akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas farmasi dan alat kesehatan.

“Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkes 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi yang sebagaimana telah diperbaharui Permenkes 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan,” imbuhnya.

Pembangunan di bidang obat bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu bagi masyarakat dengan jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan, seperti yang tercantum dalam kebijakan obat Nasional. Dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka pedagang besar farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB).