Namun, lanjutnya, Perpres membuka peluang bagi daerah, terutama dengan meningkatkan PAD. Peluang-peluang tersebut harus ditangkap oleh daerah dengan sebaik-baiknya. Vent menambahkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam hal ini Dirjen Mineral dan Batubara, secara lisan telah meminta masa transisi menyusul diundangkannya Perpres 55 Tahun 2022, selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan. Selama masa transisi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara akan menyampaikan Surat Edaran Proses dan Standarisasi Standar (NSPK) untuk proses perizinan pertambangan dan hal-hal terkait lainnya yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Disarankan juga bahwa selama masa transisi, kegiatan perizinan dan pengaturan WIUP tidak dapat dilakukan sampai ada surat edaran dari Dirjen Minerba.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.

“Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut”, pungkasnya.