Palangka Raya, lintasberita1.com – Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pengesahan/Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan dan Batubara, maka ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat meliputi sertifikasi dan standar perizinan.

Vent Christway , Kepala Badan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalteng, menjelaskan surat kuasa itu juga memuat panduan pelaksanaan izin pengangkutan, transaksi resmi, serta pemantauan pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, Senin (13 Juni 2022).

“Satu sisi Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan PAD melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR”, tutur Vent.

Ditambahkan Vent, bahwa dengan Perpres dimaksud daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Vent tidak menampik bahwa secara umum Perpres 55 tahun 2022, tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah” Pada sisi lain, tentu Perpres ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah, karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat, sedangkan di daerah khususnya Kalteng pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perijinan” ucapnya.