” Surat Keputusan Tersebut Juga Sangat Seirama Dengan Keputusan Mahkamah Agung Terkait Penyelesaian Perkara Yang Nilai Kerugiannya Di Bawah Tiga (3) juta Rupiah,Agara tidak di Proses Lebih Lanjut dan Dilakukan Perdamaian Diantara Para Pihak,” Tambahnya
” Tentu dengan adanya Surat Keputusan tersebut seorang Advokat Bisa Melakukan Kemajuan Hukum Dengan Melakukan “Mediasi Penal” Yakni dengan Menyelesaikan Perkara Diluar Persidangan, Dengan menerapkan Azas Musyawarah dan Mufakat di Antara Para Pihak Yang Berperkara dan Advokat Menjadi Sebagai Mediator Dalam Proses Perdamaian Tersebut,Kemudian Membuatkan Akta Van Dading ( akta Perdamaian/ Kesepakatan Para Pihak); Tentu Hal Tersebut Kembali Kepada Hati Nurani Dan Itikad Baik Dari Para Pihak Untuk Menyelesaikan Perkara Dengan Cara Musyawarah Dan Mufakat Demi Terciptanya Perdamaian yang Sesungguhnya, dan juga selain akan bisa mengurangi beban APBN adalah meringankan beban penumpukan perkara di Kepolisian dan Pengadilan Negeri yang pastinya akan menghemat biaya dan waktu” tutup Sultan Junaidi
www.lintasberita1.com *#RISMAN#*

