JAKARTA. lintasberita1.com – Tepat pada bulan Juli 2020, Kejaksaan agung republik indonesia, mengeluarkan surat keputusan terkait perihal penghentian penuntutan terhadap terdakwa. Rabu, (05/08/2020).

Dalam Surat nomor 15 Juli tahun 2020, dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Bisa Menjadi Mediator Diantara Para Pihak yang Berperkara, Jika Para pihak sudah Bersepakat Berdamai Maka Jaksa Penuntut umum dapat Menghentikan Penuntutan dan Pembebasan Terhadap Terdakwa dari Dalam Kurungan Penjara.

Lebih lanjut Ketua Umum Perkumpumpulan Advocaten Indonesia Sultan Junaidi mengatakan mengenai Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Tentu Saya Sangat meng Apresiasi Langkah Kemajuan yang di Capai oleh Kejaksaan Agung dalam Menerapkan Hukum di Indonesia, Keputusan Itu Merupakan Keputusan Yang Tepat, Karena Kembali Kepada Ruh Dasar Hukum Negara Kita; Yakni Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat,”

Menurutnya terkait dengan Keputusan Tersebut sangat Banyak Sisi Positif Lainnya Diantaranya, Dapat Mengurangi Beban Pemerintah Dalam Anggaran Warga Binaan Di Lembaga Permasyarakatan,Selama Ini Kita Ketahui Bahwa Anggara Pemerintah Sangat Besar sekali Untuk Memberi Makan Para Warga Binaan, dan Lembaga Pemasyarakatanpun Sudah Semuanya Over Kapasitas, Dan Ini Tentu Kita Harus Terus Mendorong Demi Kemajuan Hukum Di Negara Kita.

” Surat Keputusan Tersebut Juga Sangat Seirama Dengan Keputusan Mahkamah Agung Terkait Penyelesaian Perkara Yang Nilai Kerugiannya Di Bawah Tiga (3) juta Rupiah,Agara tidak di Proses Lebih Lanjut dan Dilakukan Perdamaian Diantara Para Pihak,” Tambahnya

” Tentu dengan adanya Surat Keputusan tersebut seorang Advokat Bisa Melakukan Kemajuan Hukum Dengan Melakukan “Mediasi Penal” Yakni dengan Menyelesaikan Perkara Diluar Persidangan, Dengan menerapkan Azas Musyawarah dan Mufakat di Antara Para Pihak Yang Berperkara dan Advokat Menjadi Sebagai Mediator Dalam Proses Perdamaian Tersebut,Kemudian Membuatkan Akta Van Dading ( akta Perdamaian/ Kesepakatan Para Pihak); Tentu Hal Tersebut Kembali Kepada Hati Nurani Dan Itikad Baik Dari Para Pihak Untuk Menyelesaikan Perkara Dengan Cara Musyawarah Dan Mufakat Demi Terciptanya Perdamaian yang Sesungguhnya, dan juga selain akan bisa mengurangi beban APBN adalah meringankan beban penumpukan perkara di Kepolisian dan Pengadilan Negeri yang pastinya akan menghemat biaya dan waktu” tutup Sultan Junaidi

www.lintasberita1.com *#RISMAN#*