Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 yang memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 disebutkan bahwa pemerintah daerah memasukkan anggaran pengawasan dalam APBD untuk menunjang program, kegiatan, dan subkegiatan pembinaan dan pengawasan. Salah satunya mencakup pemantauan perencanaan dan penganggaran berbasis gender.
“Pembangunan yang responsif gender tentu tidak akan tercapai jika tidak dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.” Sesuai pedoman yang dikeluarkan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, kita harus memahami proses perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dan menjadi permasalahan yang menjadi perhatian kita bersama. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” jelas Salin.
Dalam kesempatan yang sama, Fakih Usman, narasumber dari Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), menjelaskan bahwa konsep Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat ditelusuri dari paragraf keempat Undang-undang. Pembukaan UUD 1945. Ayat ini menyatakan komitmen Pemerintah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang gender, untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari upaya pembangunan nasional.

