Saring menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri selaku Pengawas Pemerintahan Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ yang memberikan pedoman dalam pengawasan dana desa. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai lokasi yang tepat, kriteria kelayakan, alokasi yang tepat, jumlah yang tepat, dan peruntukan penggunaannya.

“Tujuan pengawasan dana desa adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan dana desa yang dapat berperan preventif bukan represif, atau APIP dapat berperan sebagai early warning system. APIP harus mampu memberikan pendampingan/pembinaan dalam pengelolaan dana desa sehingga perangkat desa tidak khawatir dalam penggunaan dana desa,” imbuhnya.

Saring berharap Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah melalui DPMD konsisten memberikan pembinaan teknis. Selain itu, Inspektorat Kabupaten harus menjalankan peran pengawasannya terhadap pemerintahan desa, dengan fokus pada pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan pelayanan publik di tingkat desa. Pada akhirnya, hal ini akan berujung pada terwujudnya tata kelola desa yang efektif dan lingkungan yang bebas korupsi. *#TIM#* www.lintasberita1.com