Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Program Penguatan Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat daerah tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 24 September 2024 di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya.
Rapat Konsolidasi tersebut diinisiasi oleh Aryawan, Kepala DPMD Provinsi Kalimantan Tengah, dan dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, DPMD, Bappedalitbang, dan Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan Rapat Konsolidasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Saring, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, diundang secara khusus untuk menjadi narasumber dalam sesi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam pemaparannya, Saring memaparkan secara singkat peran APIP dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa yang dilakukan melalui dua metode, yaitu peran assurance dan consulting.
“Peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan suatu entitas, proses, fungsi, operasi, sistem, atau hal-hal lain yang bentuk kegiatan assurance-nya berupa audit, review, monitoring, dan evaluasi. Sedangkan peran consulting memberikan advisory atau jasa lain yang sifat dan cakupannya berdasarkan kesepakatan antara APIP dengan pengelola yang bentuk kegiatannya berupa pendampingan, sosialisasi, dan konsultasi,” ungkapnya.
Saring menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri selaku Pengawas Pemerintahan Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ yang memberikan pedoman dalam pengawasan dana desa. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai lokasi yang tepat, kriteria kelayakan, alokasi yang tepat, jumlah yang tepat, dan peruntukan penggunaannya.
“Tujuan pengawasan dana desa adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan dana desa yang dapat berperan preventif bukan represif, atau APIP dapat berperan sebagai early warning system. APIP harus mampu memberikan pendampingan/pembinaan dalam pengelolaan dana desa sehingga perangkat desa tidak khawatir dalam penggunaan dana desa,” imbuhnya.
Saring berharap Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Tengah melalui DPMD konsisten memberikan pembinaan teknis. Selain itu, Inspektorat Kabupaten harus menjalankan peran pengawasannya terhadap pemerintahan desa, dengan fokus pada pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan pelayanan publik di tingkat desa. Pada akhirnya, hal ini akan berujung pada terwujudnya tata kelola desa yang efektif dan lingkungan yang bebas korupsi. *#TIM#* www.lintasberita1.com

