Lebih lanjut, Saring menegaskan, baik PNS maupun PPPK akan dikenakan sanksi jika melanggar prinsip netralitas ASN, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Setiap pegawai ASN dilarang mengikuti politik praktis dan apabila dilanggar akan dikenakan dua sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Semangat Legiuner dan Kode Etik Legiuner. PNS yakni, jelasnya, Sanksi moral terbuka dan tertutup, serta Disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 94 Tahun 2021, Tindakan Disiplin Sedang dan Berat.
Sekadar informasi, sanksi disiplin sedang berupa penurunan tunjangan kinerja selama enam bulan sebesar 25 persen, pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25 persen untuk jangka waktu sembilan bulan, atau pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25 persen untuk jangka waktu 12 bulan. . Sebaliknya, hukuman disiplin yang berat mencakup penurunan pangkat ke posisi yang lebih rendah untuk jangka waktu 12 bulan, pemberhentian sementara dari jabatan ke posisi akting selama 12 bulan, atau pemecatan sebagai pegawai negeri tanpa permintaan pribadi.
Ikrar Netralitas mencakup dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, memastikan pejabat tetap netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan bebas dari campur tangan politik.
Kemudian, poin-poin yang tertuang dalam Ikrar Netralitas ASN adalah sebagai berikut: menjaga dan menjunjung tinggi prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam seluruh proses pelayanan publik, mulai sebelum, pada saat, dan setelah Pemilu dan Pemilu 2024; menghindari konflik kepentingan, menghindari praktik intimidasi dan ancaman terhadap karyawan dan seluruh anggota masyarakat, serta tetap tidak memihak terhadap calon mitra tertentu; memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab, tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong; dan terakhir, menolak keterlibatan uang dalam politik, serta menolak pemberian segala bentuk. *#TIM#* www.lintasberita1.com

