Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan upacara di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan dilakukannya Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara oleh Inspektur Daerah Provinsi. Upacara tersebut dihadiri seluruh pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Inisiatif ini diambil dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak dan Pilkada 2024, Selasa (26/9/2023).
Acara ini bertujuan untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai ASN, meningkatkan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran prinsip netralitas ASN, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV .1/BKD. Hal itu selaras dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Bawaslu, sebagaimana tertuang dalam beberapa dokumen resmi: Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2022.
Pengenalan Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyatakan seluruh pegawai Inspektorat Daerah Provinsi di Kalimantan Tengah harus bersikap netral sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama.
“Juga mampu menjaga netralitas pegawai ASN Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tetap menjalankan tugas dan tugasnya sebagai ASN, serta mewujudkan netralitas pegawai ASN yang berkarakter bermartabat, bermoral dan demokratis demi tercapainya persatuan dan kesatuan. dan keutuhan masyarakat Republik Indonesia,” tuturnya.

