Dijelaskannya, satuan kerja/perangkat daerah berkepentingan membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan melakukan perubahan dan perbaikan pada enam bidang: Manajemen Perubahan, Penataan Manajemen, Penataan Pengelolaan SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Mutu. Pelayanan publik.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring, saat dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa internal APIP tidak hanya bertugas melakukan kegiatan penjaminan tetapi juga harus mampu memberikan layanan konsultasi yang netral dan obyektif untuk meningkatkan kinerja aparatur daerah dalam mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan pada hari ini merupakan jasa konsultasi yang diberikan APIP kepada satuan kerja dan perangkat daerah di bawah yurisdiksinya. Melalui kegiatan pembekalan ini bertujuan agar para pejabat daerah yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memahami dan mendapatkan gambaran mengenai pembentukan zona integritas. Hal ini dilakukan untuk mencapai indikator reformasi birokrasi yang meliputi birokrasi yang bebas korupsi dan bertanggung jawab, birokrasi yang efisien, dan pelayanan publik yang luar biasa,” tutupnya.
Delapan perangkat daerah yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta Tim Penilai Internal (TPI) di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menghadiri kegiatan Pembekalan Pengembangan ZI menuju WBK/WBBM. *#TIM#* www.lintasberita1.com

