Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan pembekalan kepada instansi daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membentuk Zona Integritas (ZI) dan mengupayakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pendamping BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah hadir di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (07/03/2024).
Inspektur Utama II Diana dalam pengantarnya menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, satuan kerja/perangkat daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pengembangan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 saat ini belum memenuhi kriteria administratif, evaluasi, dan observasi lapangan. Informasi ini penting untuk evaluasi dan memerlukan perhatian kolektif. Untuk mencapai ZI, ada indikator tertentu yang perlu dilaksanakan yang dituangkan dalam PermenpanRB Nomor 90 Tahun 2021.
Dikatakannya, melalui pembekalan ini diharapkan satuan kerja/perangkat daerah terkait memiliki pemahaman mengenai strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk membangun Zona Integritas di unit kerja masing-masing.
Selain itu, Untung Subagyo, Korwas Program dan Pelaporan dan Pengembangan APIP BPKP Perwakilan Kalteng menjelaskan, perlu adanya upaya berkelanjutan untuk membangun Zona Integritas (ZI) dalam rangka pembenahan dan reformasi birokrasi ke arah positif.

