Lebih lanjut, Toni Septia menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap. Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta ketidakseimbangan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, meskipun melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan ketidakseimbangan kepada petugas layanan dengan tujuan agar urusannya lebih cepat, meskipun melanggar prosedur,” jelasnya.
“Gratifikasi kepada ASN dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau pengangkatannya,” tambah Toni.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kabupaten Seruyan Suraji menuturkan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi mereka. “Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini bertugas pada UPT di daerah, terutama dengan adanya rencana pungutan retribusi pelabuhan perikanan ke sekitarnya,” simpulnya. .
Turut hadir pula pada kegiatan ini antara lain Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Deddy dan Edy Widodo, serta perwakilan ASN dari UPT Samsat, UPT BBIP Ujung Pandaran, dan UPT-KPHP Seruyan Hulu. *#TIM#* www.lintasberita1.com

