Kuala Pembuang – www.lintasberita1.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Antikorupsi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Wilayah Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu (20/09/2023).

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Auditor Fortune Maskuline menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu penyediaan amanat KPK RI dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Prov. Kalteng, juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai UPG, Korupsi dan Gratifikasi, serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan agar ASN Pemprov Kalteng yang bertugas di UPT Kabupaten, terutama yang langsung memberikan pelayanan masyarakat berani menolak segala bentuk praktik pemberian Gratifikasi dan mau melaporkan penolakan dan penerimaan Gratifikasinya kepada UPG Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Kemudian, Toni Septia yang merupakan Auditor dan juga Penyuluh Anti Korupsi dalam paparannya menyampaikan definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikirimkan lagi tujuh jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Toni Septia menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap. Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta ketidakseimbangan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, meskipun melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan ketidakseimbangan kepada petugas layanan dengan tujuan agar urusannya lebih cepat, meskipun melanggar prosedur,” jelasnya.

“Gratifikasi kepada ASN dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau pengangkatannya,” tambah Toni.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kabupaten Seruyan Suraji menuturkan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi mereka. “Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini bertugas pada UPT di daerah, terutama dengan adanya rencana pungutan retribusi pelabuhan perikanan ke sekitarnya,” simpulnya. .

Turut hadir pula pada kegiatan ini antara lain Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Deddy dan Edy Widodo, serta perwakilan ASN dari UPT Samsat, UPT BBIP Ujung Pandaran, dan UPT-KPHP Seruyan Hulu. *#TIM#* www.lintasberita1.com