Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah pertama, sebagai upaya kita mensosialisasikan kembali berkenaan dengan aturan dan mekanisme pengangkutan barang khusus atau alat berat yang di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Kedua, sebagai upaya membangun kesepakatan dan sinergitas dalam upaya menjaga kualitas jalan dan bersamaan dalam memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak akibat angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas jalan.
Ketiga, dalam rangka menyepakati kerjasama perbaikan jalan lingkar selatan kota Sampit Kabupaten Kotim sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di wilayah Kabupaten Kotim.
Disamping itu, Asisten I Setda Kalteng Hamka menegaskan, dalam rapat ini harus sudah ada keputusan yang dihasilkan. Jangan di tunda-tunda lagi, karena akan berakibat lebih parah lagi kerusakan jalan lingkar selatan tersebut.
“Pemerintah membangun jalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk Perusahaan. Harapan saya, hati nurani para pengusaha dapat terketuk untuk ikut membantu pemerintah dalam memperbaiki kerusakan jalan. Karena tidak main-main, kendaraan bermuatan yang lewat di jalan lingkar Selatan tidaklah sedikit. Dalam satu hari hampir 1.580 kendaraan yang melewati jalan itu,” imbuh Hamka.

