PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Kondisi ruas Jalan Lingkar Selatan yang berlokasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami rusak parah. Hal tersebut diakibatkan tingginya mobilisasi mobil CPO yang menuju Perusaahaan Sawit dan Pelabuhan yang berada di Desa Bagendang.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengambil sebuah sikap, dengan mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 perihal Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebihi Daya Angkut serta Tidak Sesuai Dengan Kelas Jalan.
Demikian dijelaskan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si saat membacakan laporannya pada rapat lanjutan penanganan jalan rusak di Ruas Jalan Lingkar Selatan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (25/6/2021).
Dedy menjelaskan, jalan lingkar selatan merupakan jalan kelas B, dimana kendaraan yang diperbolehkan lewat adalah kendaraan angkutan dengan berat paling tinggi hanya 8 ton, panjang tidak lebih dari 9 Meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.
“Maka bisa dipastikan, jalan milik Provinsi Kalteng ini tidak mampu menahan beban dari kendaraan angkutan yang melebihi Daya Angkut semestinya,” tegas Dedy.

