
Rahmat Nasutiion Hamka
”Disamping itu setelah adanya putusan terkait hukum pidananya, bukan berati permasalahan mengenai peradatannyannya selesai maka itu segenap masyarakat suku bangsa dayak akan tetap membawa EM ke persidangan hukum adat dibawah koordinasi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) hal ini dilakukan untuk mengembalikan Marwah, Harkat dan martabat Suku Bangsa Dayak, sehingga tidak ada lagi rasa dendam sesama anak bangsa, tapi jadi pelajaran bagi kita semua” Tegas ,Rahmat Nasutiion Hamka.
*# TIM#* wwww.lintasberita1.com
Halaman

