Mewajibkan seluruh pelaku usaha hiburan Karaoke, Cafe, Bioskop dan Diskotik WAJIB melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan dengan menggunakan Disinfektan sesuai mekanisme yang berlaku di tempat usaha, menjalankan prosedur pengukuran suhu tubuh dan menyediakan ‘tempat/fasilitas cuci tangan menggunakan Air, Sabun dan/atau Hand Sanitizer bagi seluruh pengunjung yang pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan juga agar bisa memberlakukan jam operasional malam di tempat Karaoke dan Diskotik hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB (jam 9 malam), apabila melebihi jam tersebut akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Virus Corona/Corona Virus Disease (COVID- 19) serta kebijakan Pemerintah Pusat. www.lintasberita.com #RISMAN#