PALANGKA RAYA, Lintasberita1.com – Berdasarkan kondisi saat ini mengenai Virus Corona atau disebut dengan COVID-19, Maka Fairid Naparin selaku Wali Kota Palngka Raya mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Kepada masyarakat. Minggu (16/03/2020).
Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor Surat 180/283/HUK/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease ( COVID-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya, dengan maraknya infromasi mengenai virus corona atau COVID-19 maka dihimbau Untuk seluruh masyarakat di walayah Kota Palangka Raya agar tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Cuci Tangan Menggunakan Sabun, Konsumsi Makanan Bergzi, Aktifitas Fisik dan Istirahat Cukup).
Agar mengurangi aktifitas ‘berkumpul di acara keramaian (Car Free Day, acara konser, pertemuan akbar, dan sejenisnya). Apabila mengalami Demam, Batuk, Pilek dan Sesak Nafas agar segera memerüsakan diri ke Fasilitas Kesehatan terdekat (Puskesmas atau Rumah Sakit) dan segera melaporkan atau berkoordinasi melalui Call Center Cegah COVID-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya di Nomor Telepon : 0821-5733-6165 (On Line 24 Jam), jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Virus Corona/ Corona Virus Disease (COVID- 19) di lingkungan sekitar tempat tinggal/kerja masing-masing.

Sedangkan untuk tempat Ibadah,Lembaga Satuan Pendidikan, Kantor Lembaga Pemerintah, Perbankan, BUMN dan BUMD yang melayani Pelayanan Publik di wilayah administratif Kota Palangka Raya agar selalu menjaga kebersihan dan rutin membersihkan tempat ibadah dan juga kantor tempat bekerja terutama kantor-kantor yang melakukan pelayanan public, selalu sediakan pembersih / hand sanitizer dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan sebagai salah satu pencegahan.

