Terakhir, dengan ditetapkannya 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng sebagai lokus percepatan penurunan stunting tahun 2022 ini, diminta untuk melaksanakan aksi integrasi 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dan sesuai time schedule dari pemerintah pusat. Kabupaten/kota sudah melaksanakan aksi ketiga yaitu rembuk stunting dan akan memasuki pelaksanaan aksi ke empat penetapan peraturan bupati/walikota sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa.
Pertemuan ini dihadiri Tenaga Ahli Kemendagri Bidang Kebijakan Publik Rademan, Kabid di Bappedalitbang Prov. Kalteng Tukas Umar, Tim Panelis Penilaian Kinerja KP2S Prov Kalteng dan Satgas Stunting Prov. Kalteng.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

