-
Umur tanaman 3 tahun: Rp2.315,02
-
Umur 4 tahun: Rp2.527,12
-
Umur 5 tahun: Rp2.730,63
-
Umur 6 tahun: Rp2.810,13
-
Umur 7 tahun: Rp2.866,30
-
Umur 8 tahun: Rp2.992,76
-
Umur 9 tahun: Rp3.071,95
-
Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20
“Daftar harga ini merupakan standar harga resmi bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah, khususnya plasma. Tujuannya adalah memberikan perlindungan agar pekebun memperoleh harga TBS yang wajar dan adil,” tegas Sugianor.
“Harga ini wajib disampaikan dan diterapkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,” tambahnya.
Rapat penetapan harga dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta koperasi petani mitra.
Dengan hasil ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan harga sawit, melindungi petani pekebun, serta memperkuat tata kelola industri sawit berkelanjutan di daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

