Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun dan Indeks K untuk Periode I Bulan Juli 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan harga pembelian TBS produksi petani pekebun mitra di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dari 24 perusahaan penyuplai data periode 1–15 Juli 2025, diperoleh hasil perhitungan indeks K sebesar 90,12%. Harga CPO tercatat Rp13.622,49, naik Rp276,96 dari periode sebelumnya, dan harga inti sawit Rp10.223,98, naik Rp60,65.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa harga TBS Kalteng periode ini mengalami kenaikan pada seluruh umur tanaman.
“Setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K, seluruh kelompok umur tanaman menunjukkan tren positif. Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga, yakni Kalimantan Barat,” ungkap Sugianor.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juli 2025 ditetapkan sebagai berikut:
-
Umur tanaman 3 tahun: Rp2.315,02
-
Umur 4 tahun: Rp2.527,12
-
Umur 5 tahun: Rp2.730,63
-
Umur 6 tahun: Rp2.810,13
-
Umur 7 tahun: Rp2.866,30
-
Umur 8 tahun: Rp2.992,76
-
Umur 9 tahun: Rp3.071,95
-
Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20
“Daftar harga ini merupakan standar harga resmi bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah, khususnya plasma. Tujuannya adalah memberikan perlindungan agar pekebun memperoleh harga TBS yang wajar dan adil,” tegas Sugianor.
“Harga ini wajib disampaikan dan diterapkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,” tambahnya.
Rapat penetapan harga dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta koperasi petani mitra.
Dengan hasil ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan harga sawit, melindungi petani pekebun, serta memperkuat tata kelola industri sawit berkelanjutan di daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

