-
Umur 3 tahun: Rp2.540,36
-
Umur 4 tahun: Rp2.771,01
-
Umur 5 tahun: Rp2.994,14
-
Umur 6 tahun: Rp3.081,33
-
Umur 7 tahun: Rp3.143,70
-
Umur 8 tahun: Rp3.279,83
-
Umur 9 tahun: Rp3.366,89
-
Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60
Sugianor menegaskan bahwa hasil rapat ini wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh seluruh perusahaan mitra.
“Harga yang telah ditetapkan harus diinterpretasikan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai tanggal yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan produktif, mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh pelaku usaha sawit di daerah. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Halaman

