Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Bulan Agustus 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, serta dihadiri perwakilan dari Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta koperasi pekebun.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa rapat penetapan harga TBS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan harga yang layak dan berpihak kepada pekebun.
“Diharapkan angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi capaian harga sawit Kalteng yang terus menunjukkan tren positif.
“Patut kita syukuri bersama, bahwa dari beberapa periode terakhir, harga TBS kelapa sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan,” tegasnya.
Sementara itu, Achmad Sugianor menjelaskan bahwa pada periode II Agustus 2025, tim hanya melakukan perhitungan harga, sementara indeks K telah ditetapkan pada periode I Agustus 2025, yakni sebesar 90,87%.
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan. Sedangkan data harga diolah dari dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel) dari 30 perusahaan yang telah menyampaikan laporan disertai kontrak penjualan,” jelasnya.
Hasil rapat menetapkan bahwa harga CPO naik sebesar Rp67,23, dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sedangkan harga PK naik sebesar Rp534,93, dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja, harga TBS untuk semua umur tanaman mengalami kenaikan, dengan rincian sebagai berikut:

