Sementara itu, Wagub Kalteng saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu sama-sama segera diselesaikan, agar dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel. Komitmen Pemerintah yang kuat, sinergi serta koordinasi teknis yang intensif dan transparan, akan mendukung penyelesaian tumpang tindih tersebut. Dengan salah satu upaya Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

H. Edy Pratowo mengatakan Kalteng sendiri menjadi salah satu Provinsi yang difokuskan dalam Kebijakan Satu Peta, pada akhir Tahun 2022 diharapkan mencapai output berupa tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dan terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Prov. Kalteng. Dengan pelaksanaan rekomendasi yang berada di 341 Lokus dan 1884 Sub Lokus yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.

Edy menuturkan Stranas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata. Diharapkan bersama Stranas PK ini dapat menjadi kebijakan nasional, yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi, dengan sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.