Disampaikan Sugianto, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 8. Wewenang Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng terkait program persampahan yaitu menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.

 

Adapun, kegiatan yang telah dilaksanakan DLH Prov. Kalteng pada bidang persampahan (sarana prasarana pengelolaan sampah dan penguatan sumber daya manusia) meliputi hibah Tong Sampah ke SDN dan SMPN ke 14 Kabupaten/Kota Se-Kalteng pada Tahun 2018, hibah Komposter dan Tong Sampah Ke 14 DLH Kabupaten/Kota se-Kalteng pada Tahun 2019, hibah Tong Sampah di Kota Palangka Raya ke SDN, SMPN, Panti Asuhan, Lembaga Kemasyarakatan, Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Balai Basarah pada Tahun 2019, bimbingan teknis Penguatan Kinerja Kelembagaan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat pada Tahun 2022, bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sampah organik menjadi eco enzyme dan budidaya maggot bagi Masyarakat dan Kelembagaan Se-Palangka Raya pada Tahun 2023, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah Se-Kota Palangka Raya pada Tahun 2024, bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Bank Sampah bagi Bank Sampah Kabupaten/Kota Se- Kalteng pada Tahun 2024 serta bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme dan Kerajinan Eco Print Bagi Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Pemberdayaan Persatuan Keluarga (PKK) pada Tahun 2024.