
Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, sengketa tanah bisa berdampak besar pada ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah itu sendiri bisa menjadi kurang produktif. Hal ini mempersulit bisnis untuk berjalan dengan baik dan membuat hidup lebih sulit bagi orang-orang di komunitas.
Mafia tanah bertanggung jawab melakukan kejahatan yang mengganggu struktur pembangunan, terutama perekonomian. Hal ini mempersulit orang luar untuk berinvestasi di sektor Agraria dan Pertanahan, yang dapat memperburuk keadaan bagi orang-orang yang terlibat.
Penanggung jawab Bumi Tambun Bungai (permukiman di Kalimantan Tengah) itu menegaskan, ada kepastian hukum soal pertanahan di kawasan itu. Ini berarti bahwa orang dapat mempercayai hukum untuk melindungi mereka dari orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan dari mereka dengan mencoba untuk memiliki atau menguasai tanah secara ilegal.
Gubernur meminta seluruh perusahaan besar sawit di wilayah Kalteng untuk memberikan plasma kepada masyarakat. Ia mengatakan, 20% plasma harus dari masyarakat setempat agar kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan, dan masalah lainnya. Dia menyimpulkan dengan mengatakan bahwa, misalnya, satu perusahaan memiliki plasma hingga empat puluh persen dari Kalimantan Tengah, tetapi mereka masih menghasilkan uang.

