Palangka Raya – lintasberita1.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Mereka membahas masalah tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).
Konferensi Pers Mafia Tanah ini merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah. Sebagai informasi, jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dengan baik untuk mengungkap kasus Sdr. MGS, tersangka kasus pemalsuan ijazah.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menangani sengketa pertanahan dan konflik yang terjadi di masyarakat, termasuk memberantas mafia pertanahan. Hadi Tjahjanto mengungkapkan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sebelumnya telah mendapat laporan dari Kepala Kanwil Kalteng bahwa ada oknum mafia tanah yang mengambil tanah masyarakat dan pemda.
Mafia tanah menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan tanah. Permasalahan tersebut berdampak besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan haknya dan dilakukan perubahan fisik persil tanah oleh mafia tanah. Para pemilik tanah yang tidak bermoral ini telah mengeluarkan sertifikat kepemilikan masyarakat atas tanah yang mereka coba jual atau sewa kepada orang lain, tetapi batas-batas tanah mereka sekarang tidak jelas. Pemprov Kalteng telah menerbitkan sertifikat tanah milik mafia tanah sebanyak 37 aset. Hadi mengatakan, bekerja sama memberantas mafia tanah adalah jalan terbaik menuju sukses.

