PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng memberikan insentif kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2020 tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalteng.

“Pembebasan denda pajak tersebut adalah bentuk perhatian dari Bapak Gubernur kepada masyarakat terdampak Covid-19, yang telah mengacaukan perekonomian Indonesia khususnya Kalteng,” kata Kaspinor Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, saat di Pasar Mantangai kabupeten Kapuas, Kamis (09/09/2020).

Lebih lanjut Kaspinor menuturkan, bahwa sebelumnya Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran melalui arahannya, walau dalam keadaan pandemic covid-19 ini, pemerintah daerah akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalteng.

“Kami pun mulai membuka pelayanan SAMSAT Keliling di seluruh Kabupaten/kota se-kalimantan Tengah, dan hari ini kita melalui SAMSAT Kuala Kapuas Melakukan SAMKEL di Kec. Mantangai Kabupaten Kapuas,” ujar Kaspinor.

Pelaksanaan SAMSAT Keliling SAMSAT Kuala Kapuas Ini akan dilaksanakan 3 hari dari tanggal 9 -11 September 2020. Untuk tanggal 9 September 2020 ini dilakukan SAMKEL di Pasar Mantangai dan tanggal 10-11 September 2020 akan di buka SAMKEL di kantor Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.