Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran APIP dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan tindakan represif. Tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan APIP dilaksanakan melalui auditor kinerja, monitoring, evaluasi, review, konsultasi dan sosialisasi, asistensi, bimbingan teknis dari Kabupaten/Kota, APIP dan KPK RI.
Melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem, pengendalian intens dan penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan dan kolektif secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai dilapangan. Tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

